Minggu, 08 Agustus 2010

ETIKA HUBUNGAN SUAMI ISTERI DAN HAK SERTA KEWAJIBAN KEDUANYA

Islam merupakan agama yang sempurna yang mengatur segala sesuatu termasuk mengatur hubungan suami istri dengan aturan yang sangat adil dimana keduanya memiliki hak dan kewajiban. Allah berfirman:
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang baik, akan tetapi para suami memunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” [al Baqarah: 228]

Serta sabda Rasulullah di Haji Wada’:
“Ketahuilah, bahwa kalian mempunyai hak-hak atas wanita-wanita (istri-istri) kalian dan sesungguhnya wanita-wanita (istri-istri) kalian mempunyai hak-hak atas kalian.” [Diriwayatkan para pemilik Sunan dan at Tirmidzi mennshahihkan hadits ini]

Hak-hak keduanya sebagian sama di antara suami-istri dan sebagian yang lain berbeda. Hak-hak yang sama di antara suami-istri adalah sebagai berikut:
1. Amanah
Masing-masing suami-istri harus bersikap amanah terhadap pasangannya, dan tidak mengkhianatinya sedikit atau banyak, karena suami-istri laksana dua mitra dimana pada keduanya harus ada sifat amanah, saling menasihati, jujur, dan ikhlas dalam semua urusan pribadi keduanya, dan urusan umum keduanya.

2. Cinta Kasih
Artinya masing-masing suami-istri harus memberikan cinta kasih yangtulus kepada pasangannya sepanjang hidupnya karena firman Allah:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya di antaramu rasa kasih dan sayang. [ar Ruum:21].

Dan karena sabda Rasulullah, “Barang siapa tidak menyayangi, ia tidak akan disayangi.” [Diriwayatkan ath Thabrani dengan sanad baik].

3. Saling Percaya
Artinya masing-masing suami-istri harus mempercayai pasangannya, tidak boleh meragukan kejujurannya, nasihatnya, keikhlasannya, karena firman Allah:
“Sesungguhnya orang-orang Mukmin adalah bersaudara” {al Hujurat: 10].

Dan karena sabda Rasulullah:
“Salah seorang dari kalian tidak beriman hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” [Diriwayatkan al Bukhari, Muslim, dan lain-lain]. Ikatan suami-istri itu memperkuat dan mengokohkan ikatan (ukhuwah) iman.

4. Etika Umum
Seperti lemah lembut dalam pergaulan sehari-hari, wajah yang berseri-seri, ucapan yang baik, penghargaan dan penghormatan. Itulah pergaulan baik yang diperintahkan Allah dalam firmanNya:
“Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang baik.” (an Nisaa’: 19)

Itulah perlakuan baik yang diperintahkan Rasulullah dalam sabdanya : “Perlakukan wanita dengan baik.” [Hadits Riwayat Muslim]

Inilah sebagian hak-hak bersama antar suami-istri dan masing-masing dari keduanya harus memberikan hak-hak tersebut kepada pasangannya untuk merealisisr perjanjian kuat yang diisyaratkan Allah,
“Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kalian telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istri) telah mengambil dari kalian perjanjian yang kuat.” [an Nisaa’: 21]

Dan karena taat kepada Allah yang berfirman:
“Dan janganlah kalian melupakan keutamaan di antara kalian, sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kalian kerjakan.” [al Baqarah: 237]

Adapun hak-hak khusus dan etika-etika yangharus dikerjakan masing-masing suami-istri terhadap pasangannya adalah sebagai berikut:
A. Hak-hak Istri atas Suami
1. Memperlakukannya dengan baik
Allah berfirman, “Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang baik.” [an Nisaa’:19]

Ia memberi istrinya makan jika ia makan, memberinya pakaian jika ia berpakaian, dan mendidiknya jika ia merasa khawatir istrinya membangkang seperti yang diperintahkan oleh Allah kepadanya dengan menasihatinya tanpa mencaci maki atau menjelek-jelekkannya. Jika istri tetap tidak taat, ia berhak memukul dengan pukulan yang tidak melukainya, tidak mengucurkan darah, tidak meninggalkan luka, dan tidak membuat salah satu organ tubuhnya tidak dapat menjalankan tugasnya, karena firman Allah:
“Wanita-wanita yang kalian khawatirkan nusyuznya (pembangkangannya), maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’ati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka.” [an Nisaa’: 34]

Juga sabda Rasulullah tentang hak istri:
“Hendaklah engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menjelek-jelekkannya, tidak mendiamkannya kecuali di dalam rumah.” [Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad yang baik].

“Laki-laki mukmin tidak boleh membenci wanita Mu’minah, jika ia membenci sesuatu pada fisiknya, ia menyenangi dari yang lainnya (sifat lainnya).” [Diriwayatkan oleh Muslim dan Ahmad].

2. Mengajarkan persoalan-persoalan yang urgen dalam agama.
Para suami memiliki kewajiban mengajarkan persoalan-persoalan yang urgen dalam agama kepada istri jika belum mengetahuinya, atau mengizinkannya menghadiri forum-forum ilmiah untuk belajar di dalamnya, sebab kebutuhan untuk memperbaiki kualitas agama dan menyucikan jiwanya itu tidak lebih sedikit dari kebutuhannya terhadap makanan, dan minuman yanbg wajib diberikan kepadanya. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka.” [at Tahrim: 6]

Serta sabda Rasulullah:
“Ketahuilah, hendaklah kalian memperlakukan wanita-wanita dengan baik, karena mereka adalah ibarat tawanan-tawanan pada kalian.” [Muttafaq alaih].

3. Mewajibkan istri melaksanakan ajaran-ajaran islam beserta etika-etikanya;
melarang buka aurat, berhubungan bebas (ikhtilat) dengan laki-laki yang bukan mahramnya, memberikan perlindungan yang memadai kepadanya dengan tidak mengizinkannya merusak akhlak atau agamanya dan tidak membuka kesempatan baginya untuk menjadi wanita fasik terhadap perintah Allahdan RasulNya, atau berbuat dosa, sebab dia adalah penanggung jawab dengan istrinya dan perintahkan menjaganya dan mengayominya. Berdasarkan firman Allah:
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita.” [an Nisaa’:34]

Dan berdasarkan sabda Rasulullah:
“Seorang suami adalah pemimpin di rumahnya, dania akan dimintai pertanggung jawab tentang kepemimpinannya.” [Muttafaq alaih].

4. Berlaku adil terhadap istrinya dan terhadap istri-istri yang lain, jika ia memiliki istri lebih dari satu.
Ia berbuat adil terhadap mereka dalam hal makanan, minuman, pakaian, rumah, dan tidur di ranjang, ia tidak boleh bersikap curang dalam hal-hal tersebut, atau bertindak zhalim, karena ini diharamkan oleh Allah. Allah berfirman:
“Kemudian jika kalian takut tidak bisa berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak wanita yang kalian miliki.” [an Nisaa’: 3]

Rasulullah mewasiatkan perlakuan yang baik terhadap istri-istri dalam sabdanya:
“Orang terbaik dari kalian ialah orang yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku orang terbaik dari kalian terhadap keluargaku.” [Diriwayatkan oleh ath Thabrani dengan sanad yang baik].

5. Tidak membuka rahasia istrinya dan tidak membeberkan aibnya
sebab ia orang yang diberi kepercayaan terhadapnya, dituntut menjaga dan melindunginya. Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah ialah suami yang menggauli istrinya dan istrinya bergaul dengan suaminya, kemudian ia membeberkan rahasia hubungan suami-istri tersebut.” [Diriwayatkan Muslim].

B. Hak-hak Suami atas Istri
1. Taat kepadanya selama tidak dalam kemaksiatan kepada Allah.
Allah berfirman:
“Kemudian jika mereka menaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka.” [an Nisaa’: 34]

Sabda Rasulullah,
“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, kemudian istrinya tidak datang kepadanya, dan suaminya pun marah kepadanya pada malam itu, maka istrinya dilaknat para malaikat hingga pagi harinya.” [Muttafaq alaih].

“Seandainya aku suruh seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku suruh seorang istri sujud kepada suaminya.” [Diriwayatkan Abu Dawud dan al Hakim, at Tirmidzi menshahihkan hadits ini].

2. Menjaga kehormatan suaminya, kemuliaannya, hartanya, anak-anaknya, dan urusan rumah tangga lainnya, karena dalil-dalil berikut:
Firman Allah,
“Maka wanita-wanita yang shalihah ialah wanita-wanita yang taat kepada Allah yang memelihara diri mereka ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” [an Nisaa’: 34]

Sabda Rasulullah,
“Maka hak kalian atas istri-istri kalian ialah hendaknya orang-orang yang kalian benci tidak boleh menginjak ranjang-ranjang kalian, dan mereka tidak boleh memberi izin masuk rumah kepada orang-orang yang tidak kalian sukai.” [Diriwayatkan at Tirmidzi dan Ibnu Majah].

3. Tetap berada di rumah suami dalam arti tidak keluar kecuali atas izin dan keridhaannya, menahan pandangan dan merendahkan suaranya, menjaga tangannya dari kejahatan, dan menjaga mulutnya dari perkataan kotor yang bisa melukai kedua orang tua, suaminya, atau sanak keluarganya. Allah berfirman:
“Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” [al Ahdzab: 33].

“Maka janganlah kalian tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” [al Ahdzab: 32].

“Allah tidak menyukai ucapan yang buruk.” [an Nisaa’: 148].

“Katakanlah kepada wanita-wanita beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya.’” [an Nuur: 31].

Dan Rasulullah bersabda:
“Kalian jangan melarang wanita-wanita hamba-hamba Allah untuk pergi ke masji-masid Allah. Jika istri salah seorang kalian meminta izin kepada kalian untuk pergi ke masjid-masjid,engkau jangan melarangnya.” [Diriwayatkan Muslim, Ahmad, Abu dawud, dan at Tirmidzi]



KENAPA HARUS MENIKAH???
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam senantiasa menganjurkan kaum muda untuk menyegerakan menikah sehingga mereka tidak berkubang dalam kemaksiatan, menuruti hawa nafsu dan syahwatnya. Karena, banyak sekali keburukan akibat menunda pernikahan. Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah,maka menikahlah! Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa) karena shaum itu dapat memben-tengi dirinya."

Anjuran Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam untuk segera menikah mengandung berbagai manfaat, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama, diantaranya:
1. Melaksanakan Perintah Allah Ta'ala.
2. Melaksanakan Dan Menghidupkan Sunnah Nabi Shallallaahu 'Alaihi WaSallam.
3. Dapat Menundukkan Pandangan.
4. Menjaga Kehormatan Laki-Laki Dan Perempuan.
5. Terpelihara Kemaluan Dari Beragam Maksiat. Dengan menikah, seseorang akan terpelihara dari perbuatan jelek dan hina, seperti zina, kumpul kebo, dan lainnya. Dengan terpelihara diri dari berbagai macam perbuatan keji, maka hal ini adalah salah satu sebab dijaminnya ia untuk masuk ke dalam Surga. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Artinya : Barangsiapa yang menjaga apa yang ada di antara dua bibir (lisan)nya dan diantara dua paha (ke-maluan)nya, aku akan jamin ia masuk kedalam Surga."

6. Ia Juga Akan Termasuk Di Antara Orang-Orang Yang Ditolong Oleh Allah.
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang ditolong oleh Allah, yaitu orang yang menikah untuk memelihara dirinya dan pandangannya, orang yang berjihad di jalan Allah, dan seorang budak yang ingin melunasi hutangnya (menebus dirinya) agar merdeka (tidak menjadi budak lagi). Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Artinya : Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah: Mujahid fi sabilillah, Budak yang menebus dirinya agar merdeka, Orang yang menikah karena ingin memelihara kehor-matannya."

7. Dengan Menikah, Seseorang Akan Menuai Ganjaran Yang Banyak.
Bahkan, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menyebutkan bahwa seseorang yang bersetubuh dengan isterinya akan mendapatkan ganjaran. Beliau bersabda :
"Artinya : ... dan pada persetubuhan salah seorang dari kalian adalah shadaqah..."

8. Mendatangkan Ketenangan Dalam Hidupnya Yaitu dengan terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.
Sebagaimana firman Allah 'Azza wa Jalla:
"Artinya : Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir." [Ar-Ruum : 21]

Seseorang yang berlimpah harta belum tentu merasa tenang dan bahagia dalam kehidupannya, terlebih jika ia belum menikah atau justru melakukan pergaulan di luar pernikahan yang sah. Kehidupannya akan dihantui oleh kegelisahan. Dia juga tidak akan mengalami mawaddah dan cinta yang sebenarnya, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam:
"Artinya : Tidak pernah terlihat dua orang yang saling mencintai seperti (yang terlihat dalam) pernikahan."

Cinta yang dibungkus dengan pacaran, pada hakikatnya hanyalah nafsu syahwat belaka, bukan kasih sayang yang sesungguhnya, bukan rasa cinta yang sebenarnya, dan dia tidak akan mengalami ketenangan karena dia berada dalam perbuatan dosa dan laknat Allah. Terlebih lagi jika mereka hidup berduaan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Mereka akan terjerumus dalam lembah perzinaan yang menghinakan mereka di dunia dan akhirat. Berduaan antara dua insan yang berlainan jenis merupakan perbuatan yang terlarang dan hukumnya haram dalam Islam, kecuali antara suami dengan isteri atau dengan mahramnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam:
"Artinya : angan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama mahramnya."

Mahram bagi laki-laki di antaranya adalah bapaknya, pamannya, kakaknya, dan seterusnya. Berduaan dengan didampingi mahramnya pun harus ditilik dari kepentingan yang ada. Jika tujuannya adalah untuk berpacaran, maka hukumnya tetap terlarang dan haram karena pacaran hanya akan mendatangkan kegelisahan dan menjerumuskan dirinya pada perbuatan-perbuatan terlaknat.
Dalam agama Islam yang sudah sempurna ini, tidak ada istilah pacaran meski dengan dalih untuk dapat saling mengenal dan memahami di antara kedua calon suami isteri. Sedangkan berduaan dengan didampingi mahramnya dengan tujuan meminang (khitbah), untuk kemudian dia menikah, maka hal ini diperbolehkan dalam syari'at Islam, dengan ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan pula oleh syari'at.

9. Memiliki Keturunan Yang Shalih
Setiap orang yang menikah pasti ingin memiliki anak. Dengan menikah “dengan izin Allah” ia akan mendapatkan keturunan yang shalih, sehingga menjadi aset yang sangat berharga karena anak yang shalih akan senantiasa mendo'akan kedua orang tuanya, serta dapat menjadikan amal bani Adam terus mengalir meskipun jasadnya sudah berkalang tanah di dalam kubur. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Artinya : Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga hal: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendo'akannya."

10. Menikah Dapat Menjadi Sebab Semakin Banyaknya Jumlah Ummat Nabi Muhammad Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam.
Termasuk anjuran Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam adalah menikahi wanita-wanita yang subur, supaya ia memiliki keturunan yang banyak. Seorang yang beriman tidak akan merasa takut dengan sempitnya rizki dariAllah sehingga ia tidak membatasi jumlah kelahiran. Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam pernah mendo'akan seorang Shahabat beliau, yaitu Anas bin Malik radhiyallaahu'anhu, yang telah membantu Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam selama sepuluh tahun dengan do'a:
"Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya dan berkahilah baginya dari apa-apa yang Engkau anugerahkan padanya."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar