Kamis, 05 Agustus 2010

SEDIKIT TENTANG KOPERASI




1. Mengapa orang berkoperasi ?
Secara umum, jawabannya ada dua yaitu yang bersifat ekonomi dan nonekonomi. Secara ekonomi orang berkoperasi karena ingin memperbaiki pendapatannya, dengan memperoleh harga tinggi (produsen) atau harga murah (konsumen). Sedangkan alasan nonekonomi mengapa orang berkoperasi, karena ia antara lain merasa aman berkumpul dengan atau bersama orang lain. Pada umumnya orang berkoperasi karena alasan ekonomi. Para konsumen bergabung karena ingin mendapatkan harga murah, kualitas barang tinggi. Sedangkan para produsen ingin mendapatkan harga tinggi untuk barang yang akan dijualnya, dan tentu saja pasokan bahan baku dengan harga murah dan terjamin ketersediannya.

2. Jadi, “Apa tujuan orang berkoperasi” ?
Sering dikatakan bahwa tujuan berkoperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, terutama kesejahteraan ekonominya. Kesejahteraan anggota meningkat karena pendapatan meningkat. Pendapatan itu meningkat karena dampak (efek) berkoperasi.

3. Apa dampak (efek) koperasi itu ?
Bila dijalankan dengan benar, koperasi dapat menghasilkan dampak sebagai berikut :
a) Dampak harga (lebih murah, atau lebih tinggi)
b) Meningkatkan penerimaan oleh dunia bisnis
c) Meningkatkan daya penyesuaian terhadap kecenderungan pasar
d) Meningkatkan kemungkinan untuk investasi
e) Meningkatkan kemungkinan untuk spesialisasi
f) Memindahkan dan membagi risiko
g) Dampak pendidikan
h) Dampak sosial

4. Apakah koperasi merupakan bentuk perusahaan yang paling baik dalam mengatasi masalah ekonomi ?
Tentu tidak. Ada alternatif lain bentuk perusahaan untuk mencapai tujuan ekonomi. Bentuk perusahaan itu adalah perusahaan perseorangan, firma, CV dan PT. Koperasi sendiri dapat menjadi perusahaan terbaik untuk memecahkan masalah ekonomi tapi dengan syarat-syarat tertentu.

5. Apa syarat yang diperlukan agar koperasi menjadi alternatif perusahaan terbaik dalam mengatasi masalah ekonomi ?
a) Sekurang-kurangnya terdapat calon anggota yang tidak puas dengan situasi sosial dan ekonomi dan bertekad secara aktif untuk memperbaikinya.
b) Para calon anggota tersebut memiliki pengetahuan yang cukup mengenai konsep organisasi koperasi yang dapat digunakan sebagai alat yang tepat dan cocok untuk mencapai tujuan bersama.
c) Terdapat keuntungan koperasi yang potensial yang dapat diwujudkan sebagai alternatif terbaik untuk memenuhi kebutuhan mereka.
d) Mereka termotivasi untuk bergabung dalam koperasi dan siap memberikan kontribusi pribadi dan materi/keuangan sejak awal tahap pendirian koperasi sebagai perusahaan yang dimiliki bersama.
e) Terdapat calon anggota atau para promotor eksternal yang siap mengisi fungsi-fungsi kewirausahaan dalam mengembangkan koperasi.
f) Tidak terdapat norma-norma tradisional yang menghambat kegiatan-kegiatan atau pendirian koperasi sebagai inovasi sosial tersebut.

6. Jadi, apa jatidiri koperasi itu ?
Jatidiri koperasi adalah keunikan koperasi yaitu anggota koperasi pada saat yang sama selain sebagai pemilik (owner) juga pengguna (user) barang-barang dan jasa yang dihasilkan koperasi. Inilah yang disebut identitas ganda (dual identity).
Jadi, pada koperasi konsumen para anggota selain para pemilik koperasi juga konsumen koperasi. Pada koperasi produsen anggota selain sebagai produsen pemilik juga sebagai pelanggan koperasi untuk jasa pengadaan dan pemasaran. Pada koperasi produksi anggota selain sebagai majikan juga sebagai karyawan.

7. Apakah cukup memahami koperasi berdasarkan definisi yang terdapat dalam Undang-Undang Perkoperasian ?
Definisi koperasi berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian No. 25 Tahun 1992 berbunyi sebagai berikut : “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Definisi ini hanya berlaku di Indonesia, oleh karena itu bila menghendaki pemahaman koperasi yang mendunia (berlaku universal) definisi tersebut tidaklah cukup.

8. Jika demikian apa yang harus dilakukan ?
Untuk memahami koperasi secara universal gunakan konsep-konsep yang dikembangkan oleh organisasi koperasi sedunia, yang dikenal dengan ICA (International Cooperative Alliance).
Pada tahun 1995 para ahli koperasi sedunia berkumpul di Manchester, Inggris, menghadiri kongres yang dilaksanakan oleh ICA tersebut. Perumusahan jati diri koperasi kemudian didasarkan pada telaah (identifikasi) ciri-ciri atau identitas (identity) koperasi atas tiga hal yaitu :
(a) Definisi
(b) Nilai-nilai
(c) Prinsip-prinsip

Definisi:
Berdasarkan definisinya jati diri koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan –kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.
Berdasarkan definisi ini, jati diri koperasi dapat dikenali dari karakteristik sebagai berikut:
▪ Koperasi adalah otonom
▪ Koperasi adalah kumpulan orang-orang,
▪ Orang-orang bersatu secara sukarela,
▪ Anggota selain sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan koperasi,
▪ Pengendalian perusahaan dilakukan oleh anggota secara demokratis

Nilai-nilainya :
Berdasarkan nilai-nilai yang dianutnya, jati diri koperasi ditunjukan oleh pengamalan nila-nilai sebagai berikut :
▪ Menolong diri sendiri (self-help)
▪ Tanggungjawab sendiri (self responsibility)
▪ Demokrasi (democracy)
▪ Persamaan (equity)
▪ Keadilan (equality)
▪ Solidaritas (solidarity, kesetiakawanan),
▪ Kejujuran (honesty)
▪ Keterbukaan (transfarancy)
▪ Tanggung jawab sosial dan peduli kepada orang lain.

Prinsip-prinsipnya :
Berdasarkan Prinsip-prinsipnya, jatidiri koperasi diperlihatkan oleh pelaksanaan prinsip-prinsip sebagai berikut:
▪ Keanggotaan sukarela dan terbuka
▪ Pengendalian oleh para anggota secara demokratis,
▪ Partisipasi ekonomi anggota,
▪ Otonomi dan kebebasan,
▪ Pendidikan, pelatihan dan informasi
▪ Kerjasama diantara koperasi
▪ Kepedulian terhadap komunitas

Dengan mengikuti penjelasan di atas dapatlah dikatakan bahwa koperasi bukanlah semata-mata organisasi ekonomi, tetapi ia juga sekaligus sebagai lembaga sosial yang sarat dengan nilai-nilai masyarakat madani. Ia juga bukanlah semata-mata lembaga ekonomi, tetapi juga sekaligus gerakan pendidikan (school of democracy ). Koperasi juga tidak hanya mengembangkan nilai-nilai kolektivitas (kebersamaan), juga mengakui hak-hak individual (individualitas).

Andaikan saja, nilai-nilai ini bisa berkembang baik melalui koperasi, maka dapat dipastikan koperasi dapat dijadikan sebagai "kendaraan" menuju masyarakat sipil (madani) yang penuh harmoni, yang merupakan dambaan seluruh umat manusia di manapun.

9. Sering terdengar bahkan menjadi gejala umum, para anggota tidak berpartisipasi di dalam koperasi, mengapa ?
Ada beberapa kemungkinan jawaban :
a) Kurangnya pemahaman terhadap konsep koperasi
b) Tidak adanya pendidikan anggota atau tidak adanya hubungan baik dengan anggota
c) Kurangnya pengalaman anggota dalam melakukan transaksi (usaha) dengan koperasinya
d) Tidak adanya rangsangan atau motivasi untuk bergabung menjadi anggota koperasi
e) Komunikasi tidak efektif
f) Tingginya biaya operasional, sedangkan pelayanan rendah
g) Lokasi pelayanan yang kurang tepat
h) Citra kurang baik terhadap koperasi
i) Lemahnya manajemen

10. Ada pendapat bahwa koperasi bukan perusahaan yang berorientasi profit. Benarkah ?
Benar. Koperasi adalah perusahaan yang berorientasi pelayanan kepada anggotanya. Tugasnya bukan memaksimalkan profit (laba), tetapi memaksimalkan pelayanan melalui penciptaan dampak koperasi, yang dengan penciptaan dampak koperasi ini, para anggota bisa memaksimalkan profitnya. Jadi bukan koperasi yang harus mengejar profit tetapi para anggotanya.

11. Bagaimana koperasi mampu menghasilkan dampak (efek) maksimum bagi anggotanya ?
Gunakan sumber daya yang dimiliki koperasi, dan kembangkan manajemen professional.

-----SEKIAN----

Tidak ada komentar:

Posting Komentar